Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Ini Perjalanan Kasusnya

image-gnews
Ekspresi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani saat mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. Majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani saat mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. Majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani akan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung untuk menunda eksekusinya. Kejaksaan Negeri Kota Depok berencana mengeksekusi Buni Yani pada Jumat 1 Februari 2019 setelah kasasi Buni ditolak MA. 

Baca: Terancam Penjara 1,5 Tahun, Buni Yani Minta Fatwa Mahkamah Agung

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Buni dilaporkan ke polisi atas unggahan video tersebut.  Buni dinyatakan bersalah telah mengubah video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu. Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada 14 November 2017.

Atas vonis tersebut Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak pada 24 November 2018.

Tersangka kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani memberikan keterangan pers terkait rencana Eksekusi dirinya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019. Buni Yani menggelar peryataan terbuka menanggapi rencana eksekusi dirinya oleh Kejaksaan Negeri Depok pada 1 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Buni Yani menuding kejaksaan telah melampaui kewenangannya dalam eksekusi tersebut, setelah MA menolak kasasinya. "Mereka melampaui wewenang, mereka mengarang sendiri kalau mau memasukkan saya ke penjara,” kata dia dihubungi Tempo, Rabu, 30 Februari 2019.

Berikut sejumlah fakta yang Tempo himpun terkait dengan perkara yang menjadikan Buni Yani menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian:

1. Tak Ditahan

Polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani, tersangka kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan SARA. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Markas Polda Kamis, 24 November 2016.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

2 jam lalu

Eriko Sotarduga. Wikidpr.
PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

PDIP menyebutkan ada 8 nama seperti Tri Rismaharini hingga Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Pilkada Jakarta 2024.


Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

2 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

PDIP mengatakan Ahok masuk radar untuk Pilkada Sumut 2024.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

11 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.


Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

13 jam lalu

Kamaruddin Muten, bakal calon bupati Belitung Timur 2024. TEMPO/Servio Maranda
Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

Afa mengatakan keikutsertaannya dalam Pilkada Belitung Timur terinspirasi dan diklaim mendapat dukungan dari Ahok.


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

14 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

15 jam lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan dalam wawancara doorstop dengan awak media di Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.


Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

15 jam lalu

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono yang juga bakal calon gubernur Jawa Tengah, memberi pernyataan kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

Ketua DPD Gerindra Jateng memastikan mereka telah mengantongi nama calon untuk ikut Pilkada 2024 di 25 kabupaten/kota dari internal partai.


Prabowo Kunjungi Korban Banjir di Sumbar usai Lawatan Luar Negeri

18 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto beserta Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui presiden Uni Emirat Arab (UEA) Yang Mulia Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin, 13 Mei 2024. Foto Tim Media Prabowo
Prabowo Kunjungi Korban Banjir di Sumbar usai Lawatan Luar Negeri

Prabowo mengunjungi korban banjir Sumbar seusai lawatannya dari Qatar dan Uni Emirat Arab. Ia menyatakan turut berduka cita atas musibah itu.


Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

19 jam lalu

 Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan pernyataan upaya pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina dalam sidang parlemen diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/10/2023). ANTARA/Virna P Setyorini/aa.
Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.


Prabowo Klaim Tak Bakal Pimpin Negara dengan Gaya Militer: Itu Tidak Relevan

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Prabowo Klaim Tak Bakal Pimpin Negara dengan Gaya Militer: Itu Tidak Relevan

Prabowo mengatakan, pengalamannya di militer tak akan memengaruhi kebijakan di pemerintahan yang bakal dia pimpin.